SURABAYA (BeritaTrans.com) - Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) juga menjadi sasaran penyekatan larangan mudik lebaran 2021. Alhasil, sebanyak 730 kendaraan yang akan melintas melalui jembatan tersebut langsung diputar arah.
Perpanjangan dan percepatan ini dilakukan lewat penerbitan adendum atau penambahan pasal untuk kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni pada 6-17 Mei 2021. Adendum itu mengatur penambahan peniadaan mudik mulai dari H-14 hingga H+7 Idul Fitri.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) sudah memperbarui aturan terkait larangan mudik. Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik, ada klausul pengetatan mudik Lebaran mulai 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021.